MUNTOK- RADIO DUTA. Sebanyak 33 Kepala Desa di Bangka Barat yang terpilih saat mengikuti Pilkades Serentak pada tanggal 1 November lalu, resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa terpilih periode tahun 2016-2022 , dilaksanakan di Gedung Diklat Graha Aparatur Selasa (6/12/16).
Acara ini di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD , Plt Gubernur yang di wakili Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov Babel, Kapolres , Dandim, Ketua PKK Bangka Babar, Plt Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Badan,Kapolsek SeBangka Barat,Kades seBangka Barat dan ribuan warga Babar dari berbagai stakeholder di Bumi Sejiran Setason.
Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali. MM dalam sambutannya mengatakan sebagai pemimpin pemerintahan, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang di ambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa berfungsi dalam menyelengarakan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, ketentuan ini mengandung makna bahwa kepala desa, bertanggung jawab hampir pada semua aspek kehidupan masyarakat Desa.
Kepala Desa juga sangat menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa yang dipimpin. Kades terpilih merupakan cermin berapa besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu dalam menjalankan kepemimpinan, kepala desa, dituntut untuk lebih visioner , kreatif dan inovatif.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Desa mempunyai kewenangan kehidupan masyarakat yang tertuang dalam peraturan desa, dengan kewenangan tersebut harusnya kepala desa lebih kreatif dalam memenuhi harapan masyarakat dengan cara memberikan pelayanan yang maksimal, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan harapan tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah .
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah di Desa , Parhan Ali menekankan agar kepala desa dalam melaksanakan program pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan tenaga ahli. Dalam setiap melaksanakan tugas dan program pembangunan, Kepala Desa harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan.
“Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan , amankan program pembangunan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta lakukanlah dengan amanah,” Tegas Parhan
Orang nomor 1 di Bangka Barat ini juga menegaskan dalam mengelola pembangunan di Desa, harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dana desa yang begitu besar harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengacu pada skala prioritas sesuai dengan peraturan yang menjadi petunjuk dalam melaksanakan tugas.
Parhan menambahkan sebagai Kepala Desa juga harus berorientasi pada pengabdian. Menurutnya Orientasi pengabdian ditekankan karena jabatan adalah amanah dari masyarakat.
” Untuk itu saya mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah desa , mari kita tunjukan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam bekerja,” harapnya.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa terpilih yang dilaksanakan di Gedung Diklat Graha Aparatur Selasa (6/12/16), berjalan dengan suasana khidmat. Usai pelantikan, kegiatan diisi dengan ucapan selamat dan foto bersama. ( KS ).