Muntok – Pihak Polres Bangka Barat membenarkan adanya penangkapan truk Mitsubhisi berwarna biru kuning nomor polisi BG 8559 UH bermuatan solar sebanyak 10 ton di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok pada Rabu, ( 20/2/2019 ) silam.
Seperti yang diberitakan di beberapa media, Intelmob Polda Babel menangkap Irat ( 38 ), supir bersama kernetnya, Yendi ( 35 ), keduanya warga Banyu Asin membawa 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin dengan truk tersebut yang dinaikkan ke kapal ferry dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian , Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Andi Haloho saat dikonfirmasi di Mapolres Bangka Barat mengatakan, proses perkara ini telah dilakukan pemeriksaan saksi beserta orang yang membawa BBM tersebut dan pihak Polres Bangka Barat juga telah menetapkan Irat, sang supir sebagai tersangka.
” Barang buktinya sebagian sudah disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium, benda cair yang diduga solar, dan sudah dibawa ke lab untuk di uji solar atau bukan,” jelas Kompol Andi Haloho, Selasa ( 26/2/2019 ) siang.
Namun Kompol Andi Haloho membantah indikasi keterlibatan anggota Polres Bangka Barat dalam perkara ini. Dia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya nama anggota Polres Bangka Barat yang terlibat.
” Sampai saat ini belum ada yang mengatakan nama anggota dalam pemeriksaan kita, kita kan nggak mungkin ini anggotanya yang terlibat sebelum dia menyebutkan nama anggota yang terlibat dalam perkara ini. Kalau ada yang bilang ada, silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan dia dapet sumbernya dari mana, karena kalau dari hasil pemeriksaan kami tidak ada yang menyebutkan anggota,” tegas Andi.
Kasus ini pun kata dia, telah dilimpahkan Polda Bangka Belitung ke Polres Bangka Barat, namun pihak Polda juga tidak menyebutkan ada anggota Polres Bangka Barat yang terlibat.
” Inikan sudah dipercayakan Polda dan dilimpahkan ke kita, artinya hanya seperti itu. Dari Polda sendiri nggak ada juga ngomong ke kita bila ada yang terlibat. Tentunya kita ini kan ada proses, kalau dia terlibat pidana ya proses pidana diberikan, kalau cuma disiplin ya cuma kedisiplinan aja, karena itu kode etiknya juga ada,” tambah Kabag Ops. ( SK )