Muntok — Seorang warga Jalan Pasir Baru, Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Muntok, Bangka Barat berinisial SU alias WA ( 39 ) tampaknya akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang tidak sebentar.
SU alias WA diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu. Pria ini diringkus Polisi di pinggir Jalan Skip Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng, Muntok pada Sabtu ( 25/1/2020 ) sore.
Sebelumnya SU memang telah dipantau petugas karena disinyalir membawa sabu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, anggotanya berhasil menemukan barang bukti.
” Barang bukti yang ditemukan, satu bungkus paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram , satu buah kotak rokok merk Dunhill warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Mio warna biru putih,” jelas Kapolres AKBP Muhammad Adenan, Senin ( 27/1/2020 ) .
Kapolres menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bangka Barat guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. ( SK )