Jamkesda Dan SKTM Babar Resmi Tidak Berlaku Lagi

Duta Radio – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai tanggal 1 Januari 2018  menghentikan  pemberlakuan kartu Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda ) dan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor 067/1640/1.02.02/2017 oleh  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason tanggal 30 Desember 2017.

Menurut Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason, Yudi Widiansyah, tahun 2017  SKTM masih bisa digunakan lewat Program Bangka Barat Sehat Pemkab Bangka Barat. Namun kata dia, peraturan Pemerintah Pusat mengharuskan kepada Pemerintah Daerah yang mempunyai Jaminan Kesehatan sendiri termasuk Bangka Barat untuk integrasi dengan BPJS.

” Itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bangka Barat sehingga yang tadinya Jaminan Kesehatan Daerah tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah sendiri lewat Dinas Kesehatan sekarang dikelola oleh BPJS. maka dari itu ditandatanganilah MoU tersebut antar Pemerintah Daerah dan BPJS bulan November 2017 kemarin,” ujar Yudi, Rabu (3/1/2018).

Yudi melanjutkan, Puskesmas di seluruh Bangka Barat tidak melayani pasien pengguna Jamkesda dan SKTM sejak Oktober silam. Berbeda dengan RSUD Sejiran Setason yang masih melayani pengguna Jamkesda dan SKTM hingga akhir tahun 2017 sambil berintegrasi dengan BPJS.

Dia menambahkan, peralihan dari Jamkesda dan SKTM sudah disosialisasikan. Pemkab Bangka Barat menurut dia akan membantu membayar iuran bagi masyarakat tidak mampu.

” Kawan-kawan di dinas terkait pun sudah sosialisasi ke  Camat dan  Kades terkait masalah integrasi ini, berkali – kali itu setahu saya dicek dari bulan lima lalu diverifikasi lagi berkali kali. Jadi mereka yang tidak mampu di data untuk dibayarkan iuran BPJS nya oleh Pemerintah Daerah.  Bukan dituduh Pemerintah dak pro rakyat karena SKTM tidak berlaku lagi. Itu salah besar,” tegasnya.

Yudi mengimbau agar masyarakat segera mengecek database mereka lewat Kades atau Lurah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat.

” Kami himbau warga mengecek apakah nama mereka masuk dan sudah ada di  database, karena database tersebut pun bisa dirubah, misalnya sudah ada peserta BPJS yang dibayarkan Pemerintah Daerah tersebut meninggal.  Segera laporkan lewat Kades atau Lurahnya agar dikeluarkan dari database dan tidak dibayar lagi iurannya oleh Pemerintah Daerah,” tukas Yudi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *