Hidayat Arsani sudah Maafkan Wagub Hellyana: Upaya Restorative Justice Tidak Mempan

BANGKA BARAT — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan dirinya sudah memaafkan Wakil Gubernur Hellyana yang sudah meminta maaf atas kasus hukum yang menjeratnya, hingga kinerjanya sebagai wakil gubernur tidak maksimal.

Permintaan maaf itu disampaikan Hellyana terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan pemesanan kamar hotel dengan pihak Adelia Saragih. Pada kasus ini Hellyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah saya maafkan. Tapi beliau kan lagi diranah hukum. Kita ini kan wartawan susah, setelah tersangka ada macam-macam,” kata Hidayat Arsani kepada wartawan, usai membuka MTQH di Sport Hall Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jum’at ( 7/10 ) malam.

“Berikan kesempatan Ibu Hellyana untuk mengurus ranah hukum dia. Apabila dia tidak terbukti, kembalikan habitatnya dan ikuti aturan pemerintah,” sambung Gubernur.

“Kita beri kesempatan kepada Ibu Hellyana untuk mengurus di ranah hukumnya. Karena beliau sudah P21, sudah tersangka,” ujarnya menambahkan.

Gubernur mengatakan, dari pihak pemerintahan provinsi tidak ada bantuan hukum untuk Hellyana karena kasus ini merupakan masalah pribadi Hellyana dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah provinsi.

“Ini pribadi kecuali korupsi. Korupsi ada bantuan hukum? Ada. Artinya ya hukum itu kan meringankan aja. Ini urusan Ibu Hellyana ini kan digugat orang, dilapor orang. Tapi tidak ada ranah ke provinsi kita,” cetus Hidayat.

Terkait upaya Restorative Justice ( RJ) agar kasus ini tidak berlanjut, menurut Hidayat hal itu sudah diusahakan tetapi tetap menemui jalan buntu karena kedua belah pihak ( Hellyana dan Adelia Saragih) sama – sama keras.

“Sudah diupayakan dulu tapi tidak mempan. Sudah diupayakan perdamaian tapi dua-duanya keras,” katanya.

“Sudah lah kita ini jalan hidup semua. Saya juga tidak tahu hidup saya nanti bagaimana. Yang penting kita mendoakan Ibu Helyana sehat. Bisa menyelesaikan masalah hukum yang jelas,” tutup Hidayat. ( SK )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *