Duta Radio – Ulah oknum guru DM ( 48 ) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya MP ( 13 ) harus berakhir. Setelah kasusnya terkuak, DM diamankan jajaran Polsek Kelapa pimpinan Iptu M. Hafid Firmansyah.
Aksi nakal DM terjadi di area kebun sawit, Desa Mancung, Kecamatan Kelapa, 8 Februari 2018 lalu dan dilaporkan ke Polsek Kelapa 19 Februari 2018 kemarin.
“Yang bersangkutan ( DM-red ) kami amankan di sekolah tempat nya mengajar. Pelaku kami amankan atas kasus dugaan pencabulan seorang pelajar SMP. Aksi cabul tersebut terjadi di kebun Sawit sekitar Desa Mancung,” ujar Hafid mewakili Kapolres AKBP Firman Andreanto S.ik, Kamis (22/2/2018).
Hafid menuturkan, kasus ini terungkap disebabkan MP tidak berada di sekolah saat jam pulang sekolah. Hal itu mengundang kecurigaan orang tua MP.
Sang Ibu merasa ada gelagat yang aneh dan bertambah curiga saat melihat gadis kecilnya berjalan sendiri menuju rumah. Berdasarkan kecurigaan itu, ibu korban menanyakan kepada gadis kecilnya tersebut. MP pun menjawab dengan jujur dirinya diajak pelaku jalan – jalan ke Jembatan Desa Mancung untuk melihat buaya.
MP selanjutnya menuturkan perbuatan asusila Bapak Gurunya kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan pelecehan terhadap anaknya ke Kapolsek Kelapa.
” Dari pengakuan korban, ia diajak ke area kebun sawit tidak jauh dari jembatan Mancung. Pelaku telah mecium bagian wajah, leher, dan bagian atas korban Kejadian tersebut berlangsung selama 30 menit di dalam mobil milik pelaku,” terang Hafid.
Menurut Hafid ini bukan kali pertama perbuatan asusila yang diduga dilakukan DM (48) oknum guru terhadap MP ( 13 ), pelajar di salah satu SMP di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa Bangka Barat.
Kala itu DM menjadi guru olahraga sang murid MP. DM pun akhirnya dimutasi serta dipindahkan dari SMP yang menaunginya.
Selain itu DM sempat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dihadapan perangkat desa dan keluarga MP.
Ia kemudian dimutasi ke SMP di Kecamatan Simpang Teritip. Ternyata, sanksi tersebut tak membuat DM jera. Ia kembali melakukan aksi serupa. Aksi tersebut terakhir dilakukan sepekan lalu.
” Ini bukan kejadian yang pertama. Kemarin sudah pernah dimediasi oleh perangkat desa dan yang bersangkuta ( DM-red ) sempat membuat pernyataan dan dipindahkan ke Kecamatan Simpang Teritip. Tapi ternyata masih saja diulangi. Terakhir perbuatan asusila itu dilakukan seminggu kemarin,” bebernya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kelapa. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ( SK )