Gegara Potongan Sedotan Minuman, Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi

HEADLINE, HUKRIM648 Dilihat

BANGKA BARAT — Jajaran Polres Bangka Barat meringkus seorang pengedar sabu – sabu di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Selasa ( 29/4/2025 ) dini hari.

Pengedar seorang buruh harian berinisial AG ( 41 ), diringkus tepat pukul 00.30 WIB, saat petugas melakukan penyergapan di kediamannya.

Saat digeledah untuk mencari barang bukti, anggota Polres menemukan sedotan minuman yang sudah dipotong – potong.

Diduga potongan sedotan atau pipet itu biasanya menjadi bagian dari modus pengedar untuk menyamarkan paket barang haramnya.

Alhasil, sembilan potongan sedotan minuman yang ditemukan malah menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk meringkus warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang ini.

Dari benda kecil sepele itu, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu jualan AG hingga tidak dapat mengelak lagi.

“Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan – potongan sedotan ini kita tahu sabu itu bukan hanya disimpan, tapi sudah siap edar,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu ( 30/4 ).

Dari hasil penggeledahan, selain 23 paket sabu siap edar seberat 7,19 gram bruto, polisi juga menemukan dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan dan sembilan potongan benda yang sama, diduga kuat digunakan sebagai alat bantu mengemas atau mengkonsumsi sabu.

“Total barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 7.19 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti sedotan pipet plastik dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba,” ujar Pradana.

“Barang bukti yang kami amankan ini menunjukkan jelas bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan awal, AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa itu.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *