Gadai Mobil Rental 50 Juta Polisi Gadungan Diganjar Timah Panas

BANGKA BARAT, HUKRIM75 Dilihat
Duta Radio – Aksi Polisi gadungan asal Kampung Bukit Kecamatan Gerunggang Pangkal Pinang Demmy Purnama alias Demmy dihentikan jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung AKP Elpiady dengan sebutir timah panas di kaki kirinya.
Demmy di ringkus di kediaman keluarga korban Andi Hardiansyah  saat mengambil biaya tambahan pembuatan BPKB palsu senilai Rp 5 juta, di kawasan Pedindang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/7/2017) lalu.
” Pelaku kami tangkap saat mengambil uang pengurusan BPKP palsu di rumah salah satu keluarga korban di kawasan Pedindang, Kecamatan Pangkalanbaru. Sebelumnya pelaku sudah mengambil uang menggadaikan mobil Ertiga itu Rp 50 juta,” ujar AKP Elpiady mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.IK  saat konfrensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (27/07/17) siang.
Saat Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pimpinan AKP Elpiady akan menciduk Demmy, Sang Polisi Gadungan itu berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
” Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas, karena pelaku berusaha melawan dan kabur ketika akan kami tangkap ketika mengambil uang untuk pengurusan BPKB sebesar Rp 5 juta di kawasan Pedindang,” jelasnya.
 Epiady menuturkan, dalam menjalankan aksinya menjadi Polisi, Demmy memamerkan senjata api ( Senpi )  kepada korbannya dan ia mengaku  anggota Polri. Bahkan untuk meyakinkan korbannya Tersangka  menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Agus Dirga, anggota Polda Babel yang ditemukan pelaku jatuh sekitar bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Disamping beraksi menjadi Polisi, Demmy  juga terlibat pemalsuan BPKB dan STNK sebuah mobil rental
milik Mirnati dan menggadaikan mobil tersebut dengan nominal Rp. 50 juta kepada korban Andi Hardiansyah warga Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Demmy, 1 mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu BN 8745 QA, 1 mesin tik, 1 pistol mainan, 1 foto copy STNK mobil BN 8745 QA atas nama Mirnati, 1 Kartu Tanda Anggota (KTA), BPJS, NPWP, KTP atas nama Agus Dirga, 1 kwitansi pinjaman uang Rp 50 juta, 2 telepon genggam,  1 tv 21 inci, 1 kulkas dan 1 mesin cuci.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Babar guna penyidikan lebih lanjut.( SK )