FORKOMINDA GELAR RAKOR TAHAPAN PILGUB 2017

MUNTOK – RADIO DUTA. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat kordinasi (rakor) pembahasan Pilgub 2017 mendatang.

Rakor berlangsung di gedung Or 1 pemkab Babar, Kamis (10/11/2016) tersebut  dihadiri Bupati Bangka Barat H Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, ketua DPRD Hendra Kurniady, Plt Sekda M Effendi, Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi ketua PN Sungailiat Haryadi, Danramil May inf Sahudi, ketua KPU Martono, ketua Panwaslu Aris dan Kepala Dukcapil Suparman.

Berbagai persoalan dibahas dalam rakor Forkominda tersebut. Khususnya tentang  tahapan dan proses jelang Pilgub Februari 2017 mendatang.

Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Bangka Barat , Martono membeberkan ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya jelang Pilgub mendatang. Salah satunya masih banyaknya jumlah warga yang belum mereka E-KTP. Menyikapi hal itu, pihak KPU menjalin sinergitas intensif dalam hal pendataan jumlah DPT pilgub Kabupaten Babar.

” Sejauh ini memang masih banyak warga yang belum merekam E-KTP, untuk itu, kami terus berkordinasi dengan pihak Ducapil untuk memastikan jumlah DPT jelang Pilgub Februari mendatang,” ungkap Martono.

Disebutkan Martono, masyarakat yang telah melakukan E-KTP tetap bisa menggunakan hak pilih dalam Pilgub mendatang dengan catatat melampirkan surat keterangan dari pihak Dukcapil.

” Bagi yang belum punya E-KTP tetapi telah merekam E-KTP bisa menggunakan hak pilih, dengan melampirkan surat keterangan dari Dukcapil. Jadi tetap bisa milih meski E-KTP nya belum dicetak,” jelasnya.

Sementara ketua Panwaslu Babar Aris Budiman lebih mengupas soal aturan dan larangan terkait Pilgub 2017 mendatang. Salah satunya aturan dan larangan saat berkampanye.

Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD wajib mengajukan izin cuti jika terlibat kampanye sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 , tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Namun jika mereka hanya sebatas menghadiri dan tidak berorasi tidak harus mengajukan izin cuti.

” Bagi mereka (Bupati, Wakil, DPRD-red)  yang ingin berkampanye wajib mengajukan izin cuti, sesuai PKPU nomor 12 tahun 2016,” ujar Aris. Ya kalau cuma datang dan tidak menjadi juru kampanye ya tidak apa-apa dan tidak mesti cuti,” pungkasnya. ( kris ).