Erzaldi Tegaskan PLTGU Bangka Barat Akan Terwujud

Duta Radio – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan optimis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) yang akan dibangun PT. Muntok Listrik Utama di kawasan Pantai Batu Rakit Muntok, Kabupaten Bangka Barat akan terwujud.

Dia mengatakan hal itu usai rapat membahas proyek PLTGU  dengan Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Wakil Bupati Markus,  Sekda Provinsi Babel Yan Megawandi, Sekda Babar Yunan Helmi, Owner PT Muntok Listrik Utama Yan Bunyamin, Kepala OPD, staf ahli dan asisten Gubernur dan Bupati Bangka Barat di ruang rapat OR 1 Pemkab Bangka Barat,  Senin ( 19/02/2018 ) siang.

Menurut Erzaldi, PLTGU akan memberikan kontribusi yang besar bagi Provinsi Bangka Belitung, terutama Kabupaten Bangka Barat, karena pihak perusahaan juga akan mengembangkan distribusi dan suplai LNG ( Liquified Natural Gas ) yang lebih murah dan lebih aman jika dibandingkan dengan LPG ( Liquified Petroleum Gas ).

” Saya Berharap PLTGU harus jadi. kenapa harus jadi karena manfaatnya sangat luar biasa, karena bukan hanya sebagai vider energi listrik kita saja. Ketika engker marketing menjadi cantolan market yang sudah ada bagi owner, nantinya perusahaan ini akan mengembangkan suplay distribusi LGN, jauh lebih murah dari LPG. Kalau LNG ini tersedia banyak, industri akan pakai ini dan proses industrialisasi akan berlangsung sangat cepat,” papar Erzaldi ditemui usai rapat, Senin ( 19/2/2018 ).

Project PLTGU di area pantai Batu Rakit Muntok, Kabupaten Bangka Barat sudah bertahun-tahun mangkrak. Hal ini dikarenakan belum adanya legalitas kepemilikan tanah yang resmi dikuasai PT Muntok Listrik Utama.

Sebelumnya proyek PLTGU yang akan dibangun di kawasan Pantai Batu Rakit Kecamatan Muntok ini terbentur kendala legalitas kepemilikan tanah, namun Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, menegaskan persoalan dan tumpang tindih masalah kepemilikan  tanah tersebut sudah selesai.

Erzaldi menjelaskan, awalnya pihak Kementrian Agraria dan  Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat pembebasan lahan seluas kurang lebih 14 hektare yang akan dijadikan area PLTGU.

Hal itu kata dia, disebabkan belum adanya izin lokasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ke pihak Kementrian ATR/BPN. Selain itu menurut pihak Kementerian ATR/BPN,  lahan tersebut masih berstatus kawasan wisata.

” Memang kemarin sempat ada kendala. Tapi sekarang clear. Rupanya BPN kemarin menunggu izin lokasi Pemkab Babar. Sementara Pemkab Babar mengira izin lokasi tersebut sudah dikeluarkan. Rupanya
yang disampaikan itu bukan izin lokasi melainkan rekomendasi persetujuan atas lokasi tersebut,” tegas Erzaldi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *