Dulu Perpustakaan Kejaksaan Hanya Untuk Internal, Kini Harus Dibuka Gratis Untuk Masyarakat

Muntok — Asisten Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Nina Kartini, salah seorang dari Tim Penilai Daerah yang ikut serta mengunjungi Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam rangka menuju WBBM menyoroti perpustakaan yang ada di kantor yang dipimpin Kajari Helena Octavianne tersebut.

Menurut dia, perpustakaan merupakan hal yang paling menonjol diantara inovasi – inovasi lain yang sudah dikembangkan oleh Kejari Bangka Barat. Dia menyarankan agar Kajari Helena Octavianne mempromosikannya di media sosial, agar masyarakat luas bisa mengetahui keberadaannya.

” Saya sarankan di Kejari Bangka Barat itu perpustakaan harus dipromosikan ke media sosial karena perpustakaan ini nilai jualnya tinggi, juga karena dulunya perpustakaan Kejaksaan itu hanya untuk kalangan kita, pegawai kita sendiri,” ujar Kartini kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis ( 20/5 ).

Jika perpustakaan Kejaksaan dulunya hanya untuk kalangan internal saja, sekarang ini kata Kartini harus dibuka untuk masyarakat luas tanpa dipungut bayaran alias gratis, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa agar dapat menimba ilmu dan menambah wawasan.

” Sekarang bisa dijadikan unggulan untuk masyarakat, mahasiswa, siswa – siswi. Dari mulai SD, SMP, SMA bisa menimba ilmu di Kejari Bangka Barat. Itu dengan gratis tidak dipungut apapun,” cetus Kartini.

Dia menambahkan, perpustakaan tersebut akan menjadi layanan prima Kejari Bangka Barat karena ikut mencerdaskan bangsa lewat buku – bukunya. Dia berharap, selain menambah wawasan, masyarakat bisa terinspirasi untuk melakukan hal – hal positif guna mengembangkan diri.

” Yang tadinya nggak bisa menjadi bisa, misalnya Kejari punya buku cara beternak, nah masyarakat yang hobbi beternak dia baca disini bagaimana cara memelihara burung puyuh, yang tadinya tidak miara jadi miara,” tukasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *