Duta Radio – Jajaran Satres Narkoba Bangka Barat terus memburu pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang tersangka pengedar narkoba, Setyo Irawan (33 ) seorang supir warga warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah dan Jon Andri (38) seorang karyawan swasta warga Gabek, Pangkal Pinang.
Menurut Kapolres Bangka Barat Hendro Kusmayadi melalui WhatsApp, kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 4/9/17 ) sekira pukul 17:30 wib sesuai Laporan Polisi No:LP/A-378/VIII/2017/Babel/ Res babar/Sek Jebus tanggal 4 September 2017.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat pada Senin (4/9), ada dua tersangka diduga membawa narkoba jenis shabu dari Pangkal Pinang menuju Dusun Kelabat.
Polsek Jebus segera bergerak ke Jalan Raya Dusun Jebu Darat Desa Kelabat. Sekira pukul 17:30 wib, Polisi pun berhasil meringkus Setyo Irawan dan Jon Andri.
Dari kedua tersangka, petugas menemukan dua paket diduga narkoba yang disembunyikan di dashboard sebelah kiri mobil Nissan Xtrail Nopol BN 1537 PX warna silver yang dikemudikan oleh Jon Andri.
Dua paket narkoba tersebut dikemas dalam plastik transparan.
Dari keterangan Setyo Irawan, diketahui narkoba dibawa dari Pangkal Pinang untuk dijual di sekitar Dusun Kelabat.
Kini kedua terangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Jebus guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, 2 bungkus plastik bening diduga berisi shabu, 1 unit handphone Nokia warna hijau dan 1 unit mobil Nissan Xtrail warna silver Nopol BN 1537 PX. ( SK )