PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti keputusan Gubernur Hidayat Arsani yang melarang sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Agam Dliya Ul-Haq, meminta agar Pemprov menyediakan solusi konkret agar operasional sekolah tidak terganggu.
“Ada sekitar 200 lebih guru di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari IPP karena tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN,” kata Agam, Rabu (30/4/2025).
Agam menambahkan bahwa IPP digunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak terdaftar di BKN.
“Perlu ada kajian menyeluruh karena menyangkut pembiayaan hal-hal prinsipil yang tidak tercover oleh anggaran pusat maupun daerah,” tegasnya. (Riyanda)






























