DPRD Babel Minta Pemprov Sediakan Solusi atas Larangan IPP

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti keputusan Gubernur Hidayat Arsani yang melarang sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Agam Dliya Ul-Haq, meminta agar Pemprov menyediakan solusi konkret agar operasional sekolah tidak terganggu.

“Ada sekitar 200 lebih guru di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari IPP karena tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN,” kata Agam, Rabu (30/4/2025).

Agam menambahkan bahwa IPP digunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak terdaftar di BKN.

“Perlu ada kajian menyeluruh karena menyangkut pembiayaan hal-hal prinsipil yang tidak tercover oleh anggaran pusat maupun daerah,” tegasnya. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *