Demi “Kadali” Petugas, Pria Ini Nekad Simpan Sabu di Dalam Lubang Anus

PANGKALPINANG — Agar tidak terendus petugas, TC ( 35 ), seorang kurir narkoba nekad menyimpan narkotika jenis sabu – sabu di dalam lubang anusnya. Namun sayang, akal bulusnya tidak berjalan mulus.

Dia berhasil diamankan Tim BNNP Kepulauan Bangka Belitung bersama Avsec dan Polsek Bukit Intan, di Bandara Depati Amir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu ( 10/6 ) kemarin.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Babel Brigjen Pol M Mutaqin, kurir sindikat narkoba lintas Batam – Babel ini, selain menyimpan sabu di dalam lubang anusnya, ia juga menyelipkan di paha dan tas ranselnya saat mendarat di Bandara Depati Amir.

“Tim gabungan mendapati pelaku TC membawa narkoba jenis sabu, 3 paket. Modusnya 1 paket diselipkan di lubang anusnya, 1 paket diselip di paha, sedangkan 1 paket lagi disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya saat tiba di Bandara Depati Amir,” jelas Mutaqien dalam siaran persnya, Minggu ( 11/6/2023 ).

Kepala BNNP Babel merinci modus yang dilakukan TC. Paket narkoba dibagi 3 diselipkan di lubang anus, dipacking dan dibalut dengan plastik licin. Plastik berlapis – lapis itu bertujuan agar sabu yang ia bawa tidak terdeteksi petugas saat pemeriksaan di bandara.

“Modus pelaku TC, sabu itu disembunyikan dalam dubur dan sela paha. Perjalanannya diketahui rute dari Bandara Batam – Bandara Jakarta – Bandara Babel,” ungkap Mutaqien.

Narkotika sabu tersebut dibawa tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui dua jalur udara, yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang paling banyak pesawatnya di Indonesia.

TC sempat mencoba mengelabui petugas dengan modus menggunakan identitas (KTP) yang berbeda (nama di tiket dengan KTP berbeda). Setelah sampai di bandara Jakarta, tersangka TC kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanannya menuju Pangkalpinang.

Ketika tiba di Bandara Depati Amir, kata Mutaqien, selama beberapa menit TC masuk ke toilet untuk memindahkan 3 paket narkobanya dengan cara sabu tersebut dilakban di bagian pangkal paha bagian dalam.

Uang jalan yang dikantongi TC cukup lumayan, sebesar Rp 20 juta. Sedangkan tiket pesawat ditanggung sang bos yang menyuruhnya menyelundupkan narkoba.

Sayangnya semua tipu muslihat TC gagal total. Tim Gabungan BNNP Babel, Beacukai Pangkalpinang, Polda Babel Polsek Bukit Intan & Avsec Bandara Depati Amir sudah mendapatkan informasi dan sedang membidiknya.

Tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel KBP Dinnar Widargo pun berhasil menyergap TC berikut barang bukti.

“Pada saat tertangkap tadi malam di Bandara Depati Amir, pelaku juga sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat ditangani petugas,” terang jenderal polisi bintang satu ini.

Menurut Mutaqien barang bukti yang didapat petugas saat penggeledahan
3 bungkus narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram bernilai Rp 158 juta di dalam tasnya.

“Adapun Identitas pelaku adalah mantan napi narkoba dan baru keluar 2 bulan lalu dari penjara Lapas Batam sempat divonis 12 tahun dalam kasus narkoba,” imbuh Mutaqien.

Barang bukti lain yang ikut diamankan, 2 handphone, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang atas nama CY ( pemalsuan data identitas) dan uang tunai Rp 75.000.

Menurut Mutaqien, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut, lantaran dari beberapa bukti mengarah kepada bandar narkoba jaringan Batam.

“Pelaku (TC) terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( SK )

Sumber: KBO Babel/BNNP Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *