Muntok – Tiga tersangka pelaku penambangan ilegal di kawasan kaki Gunung Menumbing yang ditangkap dalam operasi Tim Gabungan tanggal 19 September 2019 di kawasan Sinar Menumbing akan diproses lebih lanjut.
Tiga pelaku yaitu AF ( 20 ) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, FA ( 39 ) warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga dan KS ( 48 ) warga Kampung Sinar Menumbing, Muntok saat ini masih mendekam di tahanan Polres Bangka Barat.
Kasus tambang ilegal ini juga termasuk salah satu yang menonjol selama ungkap kasus triwulan III tahun 2019 di Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kasus ini akan dikembangkan guna mencari tersangka lainnya.
” Kalau bisa dikembangkan akan kita kembangkan, bisa empat lima ( tersangka ) nggak masalah,” ujar Adenan saat konferensi pers ungkap kasus triwulan III di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 27/9/2019 ).
Untuk langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi penambangan liar di Menumbing, Polres Bangka Barat telah memasang spanduk himbauan di kawasan Hutan Menumbing. Disamping itu kata Adenan, dirinya sudah memerintahkan Kapolsek Muntok untuk melakukan patroli.
” Saya sudah perintahkan Kapolsek supaya patroli. Kemarin ada juga laporan kegiatan disana. Cuman pada saat kesana mereka sudah tau mungkin kita kesana, nggak ada, malam juga ada kesana, termasuk masang spanduk juga malam, ada dua spanduk kita pasang disitu,” tandas Kapolres.
Kapolres mengakui, saat dilakukan patroli, para pelaku tidak pernah ditemukan, seolah – olah para penambang liar sudah mengetahui lebih dulu akan ada patroli.
” Kita ini kucing – kucingan terus ya, kita ada mereka pergi. Saya juga sudah ke lokasi, kita datang mereka sudah tahu, paling alatnya aja sisanya itu kadang – kadang nggak ada juga,” tukasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, agar dipikirkan juga perbaikan kerusakan hutan Menumbing akibat tambang ilegal. Meskipun dirinya termasuk orang baru di kota Muntok, Adenan merasa Menumbing merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.
” Kemarin saya sampaikan juga pada Kasatpol PP dan sebagainya supaya dipikirkan juga rehabilitasinya, perbaikannya. Jangan bicara rusak tapi nggak diperbaiki. Itu yang saya dorong supaya diperbaiki. Kalau memang jelas tersangkanya itu bagian kita prosesnya, tapi kalau misalnya mau memperbaiki ya, bagian yang punya hutannya lah, waktu rapat lintas sektoral itu juga saya juga sampaikan,” tandas Adenan. ( SK )