Bupati Bangka Barat Sampaikan SPT Tahunan

Duta Radio – Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, didampingi Sekretaris Daerah Yunan Helmi, beberapa Pejabat OPD Bangka Barat serta dihadiri juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Polres Bangka Barat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara E-filing dalam acara Pekan Panutan yang dilaksanakan di Ruang OR I Komplek Perkantoran Terpadu Kabupaten Bangka Barat (Jumat, 16/03/2018)

E-Filing merupakan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya, sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka SPT dapat disampaikan kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Cepat, mudah dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang.

Dalam sambutannya Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, menekankan untuk mengisi laporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan dengan Benar Lengkap dan Jelas.

” Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Barat untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai,” tambah Parhan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Bangka, Dwi Hariyadi, dalam sambutannya juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *