Aguan Sang Gembong Narkoba Diganjar Hotel Prodeo Seumur Hidup

BANGKA BARAT, HUKRIM369 Dilihat
Duta Radio – Sidang gembong narkoba dari Bangka Barat, Gunawan alias Aguan berakhir dengan vonis hukuman kurungan seumur hidup.
Sidang pembacaan amar putusan di gelar di Gedung Tempat Sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Jalan Hos Cokroaminoto, Muntok Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 12/10/2017 ).
” Menyatakan terdakwa Gunawan alias Aguan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan  pidana selama seumur hidup, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu buah handphone Samsung warna putih dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar Sarah Louis Simanjuntak selaku Hakim Ketua membaca amar putusan, Kamis ( 12/10/2017 ).
Hakim Ketua Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota, Jonson Prancis dan Jhon Paul Mangunsong. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eko.  Sedangkan Aguan didampingi kuasa hukumnya Budiana Rahmawati, SH,MH.
Vonis seumur hidup yang ditimpakan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang menuntut Aguan 17 tahun kurungan.
Sementara Gunawan alias Aguan tampak tertunduk lesu usai mendengar putusan seumur hidup terhadap dirinya.
Bahkan saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk mempertimbangkan putusan tersebut, Sang Gembong Narkoba terlihat pasrah.
” Kami beri kesempatan kepada terdakwa atas hak – haknya apakah akan menerima atau pikir – pikir dengan putusan kami,” tanya Sarah.
Aguan gembong narkoba keturunan Tionghoa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. ” Saya terima,” ucap Aguan.
Gunawan alias Aguan merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Polres Bangka Barat kasus narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Bangka Barat di rumah kontrakannya Jalan Letnan Murod Kilomter 5 Palembang pada Senin ( 15/5/2017 ) silam.
Barang bukti yang disita Polisi dari bandar narkoba wilayah Bangka Barat tersebut 50 paket shabu – shabu seberat 40 gram. ( SK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *