PANGKALPINANG — Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mencatat terdapat 372 juru parkir atau jukir terdaftar resmi di Kota Pangkalpinang hingga saat ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengatakan, jumlah itu berdasarkan data yang tercatat di Dishub Kota Pangkalpinang hingga saat ini.
“Total juru parkir resmi kota Pangkalpinang ada 372 juru parkir yang terbagi 134 titik parkir dan terbagi dalam tujuh zona,” kata Wely di Pangkalpinang.
Welly menambahkan, ciri – ciri penanda juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, mengenakan rompi pink dan memiliki nomor id. Apabila tidak mengenakan atribut penanda tersebut, dipastikan ilegal.
“Penanda yang benar-benar berbeda dari daerah lain rompi pink-nya, kalau rompi hijau rompi orange itu semua bisa dibeli di toko,” ujarnya.
Menurut Wely seluruh jukir di Kota Pangkalpinang semuanya sudah terdata secara online dan bisa dicek melalui aplikasi.
“Kalau masyarakat Kota Pangkalpinang pengen melaporkan juru parkir resmi itu bisa misal juru parkir A dititik ini kurang sopan , misalnya malak atau ada kehilangan bisa melaporkan,” tegasnya.
Ke depan, kata Wely, Dishub Kota Pangkalpinang akan mengembangkan aplikasi juru parkir Kota Pangkalpinang agar dapat terintegrasi dan bisa dikasih dinilai atau rating. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com