Oknum Anggota Polres Bangka Barat Lakukan Perbuatan Asusila, Pradana: Kita Tindaklanjuti

HEADLINE, HUKRIM141 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Bangka Barat diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan.

Hal itu ditindaklanjuti Polres Bangka Barat setelah ada laporan. Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan komitmennya akan menangani pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional dan transparan.

Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026), mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang perempuan berinisial YA.

“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres.

Pradana membenarkan bahwa terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial HY, berdinas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.

Menurutnya proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat, dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar.

“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” ujar Pradana.

Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026) di Polres Bangka Barat.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Pradana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” imbaunya.

Konferensi pers di Mako Polres juga dihadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *