Pj. Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dan Persetujuan Perubahan APBD 2025

PANGKALPINANG – Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).

Agenda tersebut adalah penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Unu menjelaskan bahwa tema pembangunan tahun 2026 adalah “Pangkalpinang Sejahtera Melalui Pembangunan Berbasis Perdagangan dan Jasa dengan Dukungan Industri Unggulan.” Fokus pembangunan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal demi mendorong kesejahteraan masyarakat.

Adapun rencana pendapatan daerah dalam APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp711,81 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp872,01 miliar. Hal ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp160,20 miliar.

Pemerintah Kota berencana menutup sebagian defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp137,20 miliar.

Pada agenda kedua, DPRD bersama Pemerintah Kota telah menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah direvisi menjadi Rp986,49 miliar dan belanja daerah menjadi Rp1,043 triliun.

Defisit sebesar Rp56,77 miliar akan ditutupi dari SiLPA tahun sebelumnya, menjadikan posisi APBD tetap seimbang.

Unu menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan sebagai bentuk respons atas dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Unu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pangkalpinang dalam proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Unu. (Ry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *