PANGKALPINANG – Tahap awal penertiban reklame tak berizin di Kota Pangkalpinang akan difokuskan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, salah satu kawasan tersibuk di pusat kota.
Di ruas ini, tim Satgas menemukan 96 unit reklame, namun hanya 6 unit (6,3 persen) yang memiliki izin resmi.
“Ini menjadi perhatian kami. Di jalan protokol seperti Sudirman pun, kepatuhan sangat rendah. Sisanya sebanyak 90 reklame tidak memiliki izin,” kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juhaini, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan klasifikasi jenis reklame yang ada di seluruh kota, neon box mendominasi dengan 435 unit, diikuti papan nama (278 unit) dan billboard (171 unit). Jenis lainnya termasuk spanduk, baliho, tulisan, video dan huruf timbul.
Sementara dari segi status lahan, reklame terbanyak berdiri di atas lahan pribadi (373 unit), lahan sewa (240 unit), serta lahan milik sendiri atau sewa internal (230 unit).
Sisanya berada di lahan Pemkot (45 unit), trotoar (20 unit), dan lahan khusus seperti milik RSBT dan Transmart.
Meski izin penyelenggaraan reklame diberikan secara gratis oleh DPMPTSP, banyak pelaku reklame tidak mengurus izin tersebut.
Pemerintah menyayangkan hal ini, karena bisa menimbulkan ketimpangan antara pemasangan reklame dan ketentuan hukum tata ruang.
“Kami juga akan kaji penetapan zona reklame. Soal teknis zonasi, akan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR,” tambah Juhaini. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co
Penertiban Reklame Tak Berizin di Pangkalpinang Dimulai dari Jalan Sudirman






























