Pemkot Pangkalpinang Anggarkan Rp 24,8 Miliar untuk Pilkada Ulang 2025

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu, dan Polresta Pangkalpinang untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025.

Acara penandatanganan berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025).

Dalam perjanjian hibah ini, Pemkot Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,8 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ulang. Dana tersebut didistribusikan kepada:

KPU Pangkalpinang: Rp 16,2 miliar

Bawaslu Pangkalpinang: Rp 5,1 miliar

Polresta Pangkalpinang: Rp 1,9 miliar

TNI: Rp 1,5 miliar


Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan Pilkada ulang dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Pangkalpinang dengan segala kondisi dan keterbatasan,” ujar Unu Ibnudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dana Pilkada ulang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga memerlukan efisiensi di berbagai sektor untuk menutupi kebutuhan penyelenggaraan.

Harapkan Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat

Unu menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang masih berharap adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Pusat, mengingat keterbatasan anggaran daerah.

“Kami tetap harus memperjuangkan terpenuhinya kebutuhan Pilkada ulang ini dengan mengefisiensikan dari kegiatan lainnya. Kami sangat berharap bantuan dari provinsi dan pusat, tapi sambil berjalan kita harus menyiapkan sesuai tahap-tahapannya,” jelasnya.

Dengan adanya hibah ini, diharapkan proses Pilkada ulang di Pangkalpinang dapat berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa kendala anggaran yang dapat menghambat jalannya demokrasi di daerah tersebut. ( Riyanda )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *