Pengedar Sabu Dicokok Tim Hantu, Pelaku Simpan Sabu di Beberapa Tempat

HEADLINE, HUKRIM799 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang pengedar narkoba kembali harus berurusan dengan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Kali ini seorang laki-laki berinisial RA ( 18 ), diringkus karena diduga mengedar sabu – sabu, Kamis ( 9/1/2025 ).

Penangkapan RA berawal dari patroli yang dilakukan Tim Hantu pada Kamis pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, ada tempat yang kerap dijadikan ajang transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok.

Maka Tim Hantu Sat Resnarkoba bergerak memantau di area belakang SMP Negeri 2 Mentok, tempat yang kerap dijadikan para pengedar bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil patroli di jalan gang belakang SMP Negeri 2 Mentok, Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, seorang pelaku bernama RA berhasil diringkus.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 11.00 WIB. Kitab langsung melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti,” ujar Budi, Senin ( 13/1/2025 ).

Hasilnya, polisi mendapatkan 2 kotak rokok LA Ice warna ungu. Tiap kotak berisi 10 paket plastik klip bening narkoba diduga sabu.



“Dan ada jugab 3 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuh Budi.

Selanjutnya, ternyata pelaku mengaku masih menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah tempat tinggalnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan.

Setelah diperiksa polisi di tempat tersebut, ditemukan 52 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu serta timbangan digital warna hitam.

“Kemudian pelaku juga mengaku telah menebar 7 paket narkotika lainnya di sekitar belakang Gedung Syahbandar Jalan Tanjung Kalian Kecamatan Mentok dan di Jalan Pantai Batu Berani serta di Pantai Asmara, Kelurahan Tanjung,” terang Kasat Narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berat bruto narkotika seberat brutto 15,19 gram. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *