Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Medsos, 2 Pria Ini Diburu Tim Reskrim Polres Bangka

BANGKA, HEADLINE, HUKRIM1040 Dilihat

BANGKA — Dua laki – laki dibekuk Sat Reskrim Polres Bangka lantaran diduga menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana ke media sosial. Kedua pria tersebut berinisial AC ( 23 ) dan AF ( 33 ).

Menurut Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari, AC diburu sampai ke kediamannya di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Begitu pula AF, diburu serta diringkus di daerah asalnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Oku ) Provinsi Sumatera Selatan.

“Dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap, dimana dua tersangka kita bekuk masing – masing di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kompol Robby, saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka, di Sungailiat, Selasa ( 20/6 ) sore.

Menurut Robby, bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban seorang wanita, warga Kabupaten Bangka yang melaporkan foto dirinya tanpa busana tersebar di medsos Twitter.

Foto- foto tanpa busana korban diduga diambil tanpa izin dari akun Instagram pribadinya oleh terduga pelaku. Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui identitas pelaku serta tempat tinggalnya di Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutna personel Unit Tipidter dibantu Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Tim mendatangi tempat tersangka bekerja namun dari keterangan warga setempat, lokasi kerjanya itu sudah tidak aktif lagi atau tutup.

Tidak menyerah, tim terus melakukan pencarian di sekitar perumahan Sukaseuri, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Upaya itu pun membuahkan hasil.

“Dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang, kita berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mengakses media sosial milik korban yang merupakan mantan pacarnya,” ujar Robby.

Modusnya kata Robby, terduga pelaku masuk ke akun Instagram korban dan mengambil beberapa foto tanpa busananya, selanjutnya disebar luaskan ke media sosial Twitter.

“Dan juga ada beberapa foto yang dikirim tersangka ke beberapa rekan sesama pemain game online,” imbuhnya.

Sedangkan kasus kedua yang melibatkan AF, korbannya sang mantan pacar, seorang wanita asal Kabupaten Bangka. AF menyebarkan foto mantan kekasihnya saat sedang mandi tanpa busana.

Menurut Wakapolres, foto tersebut disebarkan terduga pelaku di medsos facebook. Tidak hanya itu, AF sempat ditransfer uang Rp2.500.000,00 oleh korbannya sebagai jaminan agar foto – foto tersebut tidak disebarkan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengendus keberadaan AF. Dengan dibantu Tim Opsnal Polres Oku, pria itu berhasil dibekuk pada Rabu (14/6/2023).

“Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka,” imbuh Robby.

AC melanggar Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan AF melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara,” tambah Kasat Reskim Polres Bangka AKP Rene Zakharia. ( Red )

Sumber: Humas Polres Bangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *