Duta Radio – Ada 6 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang disampaikan oleh Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Mahligai Betason II di Kantor DPRD Bangka Barat, Senin ( 24/07/17 ) siang.
Seperti yang disampaikan Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, 6 Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 – 2025, Raperda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Raperda Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Beberapa Raperda yang di garisbawahi dalam penyampaian 6 Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan disebabkan masih terdapat kelemahan serta skala prioritas dalam pelaksanaannya.
Parhan mengatakan sebagai daerah yang rawan bencana, Bangka Barat dalam hal penanggulangan bencana masih memiliki kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan maupun landasan hukumnya karena belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus menangani bencana.
“ Pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, status keadaan darurat bencana maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai – nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat,” jelas Parhan.
Sedangkan pokok pikiran dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, dikatakannya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan perlu langkah – langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal itu dikatakan dia, diperlukan upaya penjaminan yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi serta efektifitas anggaran, disamping penguatan kelembagaan yang menangani hal tersebut.
“ Perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani penanggulan kemiskinan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/ Kota, Pemerintah memiliki landasan hukum dalam menangani Penanggulangan Kemiskinan di daerah,” papar dia.
Selanjutnya ke 6 Raperda tersebut seperti yang dikatakan Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady akan di bahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyampaian Raperda di hadiri Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady dan sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, juga dihadiri Wakil Bupati Markus, Sekretaris Daerah Yunan Helmi, Danramil Mayor Sahudi, Pimpinan BUMN, BUMD serta Kepala OPD Lingkungan Pemkab Bangka Barat. ( SK )