3 Kawanan Pencuri Pasir Timah di KIP PT. Timah Terekam CCTV

HEADLINE, HUKRIM433 Dilihat

BANGKA BARAT — Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 3 orang kawanan pencuri pasir timah di Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. Timah.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Pu (34), Ba (42) dan On (34). Ketiganya merupakan warga Belinyu Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (17/3/25) dini hari.

“Dari laporan yang kita terima, kejadiannya berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 Wib di KIP PT. Timah yang sedang lego jangkar di perairan Bakit Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat,”kata Fauzan, Rabu (19/3/25) sore.

Menurut Fauzan, aksi para pelaku dilakukan menggunakan 1 unit perahu dengan modus mengambil beberapa karung yang berisi pasir timah di dalam tempat penyimpanan pasir timah di KIP.

Pada saat melancarkan aksinya, salah satu petugas keamanan dari PT. Timah mendapati aksi para pelaku yang sedang mengangkut pasir timah tersebut.

“Setelah didatangi Satpam PT. Timah, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, identitas para pelaku akhirnya bisa diketahui dari rekaman cctv salah satu KIP,”ungkapnya.

Usai mengantongi identitas para pelaku, Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediamannya masing-masing pada Selasa malam.

Fauzan juga menambahkan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diantara lain 1 unit perahu berikut 1 unit mesin merk Mercuri 15 PK, 1 buah sajam, tembaga 1 ember dan juga 5 karung pasir timah.

“Para pelaku kini sudah diamankan di Mako Polair untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan, mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 butir ke – 3, 4, dan 5 sub 362 KUHPidana,” pungkas Fauzan. ( Red )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *