26 Perjalanan Dinas OPD Jadi Temuan Inspektorat

BANGKA SELATAN — Realisasi pembayaran perjalanan dinas 26 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan tahun 2022 diketahui bermasalah dan itu jadi temuan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 574 juta lebih.

Permasalahan tersebut diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan melakukan audit dokumen perjalanan dinas dan pelaksana perjalanan.  

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, PD. Marpaung mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Satuan Kerja Perangkat selaku pengguna anggaran, belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintah pembayaran.

” Jadi ada pengembalian biaya taksi. Audit tujuan tertentu atas efisiensi pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya, Senin (5/6/23).

Menurut Marpaung, pihaknya sudah menindaklanjuti dan dua OPD telah menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah atas perjalanan dinas, setelah adanya audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

” 26 OPD itu termasuk dari Kecamatan. Dan saat ini sudah ada 2 OPD yang menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Inspektorat, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan  Kecamatan Kepulauan Pongok, berupa penyetoran ke kas daerah,” jelasnya.

Meskipun demikian, hal itu tidak mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

” Sesuai Undang – Undang yang berlaku, temuan ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 26 OPD,” tutupnya. (Suf)

Link sumber : https://mediaqu.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *