BANGKA BARAT — Dua pencuri beraksi membobol gudang di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 30/7/2025 ).
Kedua pelaku berinisial D (20) dan S (32) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga berhasil menggondol 270 drum berbagai jenis dari dalam gudang milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, tidak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Jebus.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Jum’at ( 1/8/2025 ).
Menurut Yos, pelaku utama merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian.
Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada Rabu sore di wilayah Desa Puput.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter. Kita masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya,” katanya.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,”lanjut Yos.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU. ( Red )
2 Pencuri Bobol Gudang di Parittiga, Gondol 270 Drum Senilai Rp40 Juta






























