14 Dari 18 Parpol Di Bangka Barat Lengkap Pemberkasannya

Duta Radio – Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik ( Parpol ) Calon Peserta Pemilu 2019 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat di Kantor KPU Bangka Barat di Muntok,  Jum’at (17/11/2017 ).

Penyerahan berita acara tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu ( Panitia Pengawas Pemilu ) Kabupaten Bangka Barat serta Ketua dan Sekretaris Parpol calon peserta Pemilu 2019.

Sedangkan dari pihak KPU Bangka Barat yang hadir, PLH Ketua KPU Bangka Barat Harpandi,SH dan Komisioner Erika Herlina, Yulizar dan Pardi.

Sementara Parpol yang hadir, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Perindo, PPP, PSI, PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKB.

PLH Ketua KPU Bangka Barat, Harpandi mengatakan, sebanyak 18 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan juga dokumen persyaratan ke KPU Bangka Barat. Namun Parpol yang lengkap pemberkasannya ada 14 Parpol.

” Dari Partai Politik yang menyerahkan dokumen pendaftaran itu ada 18 Parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU Bangka Barat. Itu sesuai dengan Parpol yang lolos di KPU RI ada 14 Partai Politik yang memang pada saat itu dia lengkap pemberkasannya. Jadi pada hari ini ada 14 Parpol yang kita undang untuk menerima berkas dokumen persyaratan Parpol. Hari ini KPU Bangka Barat menyerahkan dokumen perbaikan atau verifikasi Partai Politik perbaikan,” jelas Harpandi, Jum’at ( 17/11/2017 ).

” Jadi kuncinya itu seperseribu dari jumlah penduduk Bangka Barat. Dari 14 Parpol itu, barangsiapa yang sudah memenuhi seperseribu dari jumlah penduduk Bangka Barat yaitu 189, artinya mereka itu boleh memperbaiki ataupun tidak memperbaiki berkas, jadi kami kembalikan ke partai itu sendiri nantinya,” tambah dia.

Harpandi melanjutkan, dari tanggal 18 November sampai 1 Desember, itu adalah jadwal yang diberikan oleh tahapan KPU untuk perbaikan berkas administrasi Parpol.

” Jadi partai politik itu punya remisi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas dokumen persyaratan perbaikan partai politik,”  kata Harpandi.

Lebih jauh dia mengatakan,  KPU Bangka Barat akan melakukan pleno terkait partai yang tidak memenuhi syarat sebagai partai politik di Kabupaten Bangka Barat. ” KPU akan melakukan rapat pleno. Bisa dinyatakan gugur untuk Kabupaten Babar nantinya ketika parpol itu tidak memenuhi seperseribu dari jumlah penduduk Babar,” jelasnya.

Ditegaskannya,   Partai Politik yang tidak memenuhi seperseribu tersebut maka konsekuensi untuk Bangka Barat,  Parpol tersebut tidak lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.

Menurut Harpandi,  ada  7 partai baru yang tidak lolos persyaratan, namun ada juga Parpol lama.  ” Partai tersebut  diantaranya, Partai Republik, Partai Idaman termasuk juga ada partai lama yang tidak lolos yaitu PKS, PAN, PKB, Demokrat, PPP, Garuda, Republik yang tidak memenuhi seperseribu pada saat kita melakukan verifikasi kegandaan,” imbuh dia.

Harpandi menjelaskan dari verifikasi kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU pada beberapa waktu lalu, banyak penduduk yang masih menggunakan 2 KTP untuk masuk ke dalam 2 keanggotaan partai politik maupun lebih. Untuk hal itu ditegaskannya, meskipun tidak ada sanksi, orang tersebut harus membuat Surat Pernyataan mendukung satu Parpol saja.

” Kalau KTA ( Kartu Tanda Anggota ) ganda bukan sanksi tapi seseorang itu harus memberikan surat pernyataan anggota tersebut untuk masuk ke partai mana yang sebenarnya karena tidak boleh double dukungan kepada partai politik,” tandasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *