Muntok — Peran RD ( 38 ), warga Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, sebagai kurir narkoba harus berakhir di jeruji besi Mako Polres Bangka Barat. Sang residivis berhasil ditangkap Sat Res Narkoba pada Rabu ( 24/11 ) sore.
Pria yang pernah mendekam di bui selama 4 tahun karena kasus narkoba ini bahkan telah berhasil mengantar 2 paket sedang shabu – shabu. Barang haram tersebut ia letakkan di Gang Duren, Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Baru, Muntok atas perintah sang boss berinisal AK dan AC yang kini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Sat Res Narkoba.
Sedangkan paket shabu lain dengan berat beragam berhasil diamankan petugas.
” Pelaku merupakan residivis sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus narkoba. Dihukum 4 tahun, ini dia melakukan lagi kita berhasil menangkapnya,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres, Senin ( 29/11 ).
Menurut Agus, shabu – shabu yang disita dari RD lumayan banyak. Barang tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di TKP penangkapan dan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru.
” Awalnya pelaku kita tangkap di Jalan Masjid Agung di Desa Belo Laut. Barang bukti yang diperoleh 1 paket besar diduga shabu. Selanjutnya di rumah kontrakannya di Tegalrejo ditemukan 1 paket besar, 4 paket sedang, 1 paket kecil serta barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan timbangan digital dan sepeda motor,” terang Kapolres.
RD yang berperan sebagai kurir ini mempunyai dua orang boss berinisal AC dan AK yang saat ini masih buron. Atas perintah kedua orang tersebut, RD mengambil paket shabu di Jalan Kebon Jati untuk diantar dan dijanjikan akan digaji setelah misinya mengantar shabu selesai.
Kapolres memaparkan, AK alias HKY merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan AC, beralamat di Kebon Jati, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
” Berat barang bukti shabu kurang lebih 209,54 gram. Total perkiraan harga shabu tersebut Rp. 180.000.000. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Agus. ( SK )
1 Kurir Narkoba Berhasil Diringkus, 2 Boss Masih Buron






























