Muntok — Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bangka Barat, Yulizar mengatakan, hingga saat ini belum ada pasangan calon perseorangan yang menyatakan benar – benar siap untuk ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bangka Barat 2020.
” Sampai sekarang belum ada secara fix orang yang menyatakan dirinya siap sudah sepasang misalnya, Si A dan Si B untuk calon perseorangan,” ujar Yulizar dalam konferensi pers tahapan Pilkada 2020 di Orange Cafe Muntok, Rabu ( 29/1/2020 ) pagi.
Bahkan Ustad Rieza Parhan, salah satu pihak yang pernah datang ke Kantor KPU belum lama ini pun kata Yulizar, juga belum ada kepastian, meskipun putra mantan Bupati Bangka Barat, mendiang H. Parhan Ali itu terlihat serius untuk mencalonkan diri lewat jalur perorangan.
” Cuma kalau datang ke kantor kita sudah ada, kemaren salah satunya itu Ustad Rieza yang sudah datang ke kita. Cuma sampai saat ini belum ada juga kepastiannya, belum tentu, apa masih mengumpulkan ( dukungan ) atau apa, cuma kemarin pernah ke kita, sepertinya agak serius gitu, cuma kita belum pasti apakah itu nanti berlanjut sampai dengan pendaftaran calon,” katanya.
Yulizar berharap pada Pilkada 2020 ini ada paslon perseorangan disamping paslon Parpol, karena sepanjang penyelenggaraan Pilkada Bangka Barat memang belum pernah ada paslon perseorangan atau independen ikut ambil bagian.
” Kita tunggu lah, mudah – mudahan ini bisa mewarnai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 ini. Memang sejarahnya kita belum pernah ada. Nah di tahun 2020 ini tampil pendatang baru terkait calon perseorangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggara Harpandi menambahkan, secara kesuruhan pendaftaran paslon perseorangan maupun Parpol akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2020. Setelah itu, penetapan paslon akan dilakukan pada bulan Juli 2020.
” Pendaftarannya itu bulan Juni nanti. Kalau Juli sudah penetapan. Juni tanggal 16 hingga 18, hingga pukul 00:00 WIB. Tapi untuk paslon perseorangan tanggal 19-23 Februari sudah harus menyerahkan berkas dukungan KTP dan surat keterangan mereka,” cetus Harpandi. ( SK )