Duta Radio – Dua warga Muntok tersangka pengedar narkoba, RN ( 33 ) dan FA ( 32 ) nekad melawan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat saat disergap di Jalan Raya Pangkal Pinang Muntok, tepatnya di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip, Selasa ( 26/9/17 ) sekira pukul 22:00 wib.
Kedua tersangka dicegat Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat saat melintas dengan mengendarai motor Mio Soul warna putih tanpa plat nomor polisi di jalan Desa Mayang karena disinyalir akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Rasa panik atas pencegatan tersebut, tersangka nekad melawan dengan mengigit tangan Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan, bahkan tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan narkoba yang dibawanya.
Namun aksi nekad RN dan FA berhasil dicegah oleh petugas. Timah panaspun terpaksa disarangkan ke kaki keduanya karena berusaha kabur.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, yakni 1 paket bungkus plastik diduga shabu seberat 2 gram, 1 buah handphone merk strawberry warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna putih merah tanpa plat nomor polisi.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, RN dan FA merupakan terduga bandar narkoba yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Bangka Barat, sementara kasus ini masih dalam penanganan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. ( SK ).