BANGKA BARAT — Aktivitas penambangan ilegal ratusan ponton tower di perairan Semulut dan Belembang atau perairan Teluk Kelabat di Kecamatan Parittiga, menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik.
“Jika melihat aspirasi dari warga, bahwa kegiatan penambangan di laut Semulut dan Belembang ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan potensi – potensi konflik, antara lain permasalahan senjata tajam dan lain sebagainya,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.
“Seingat saya Kapolsek juga pernah melaporkan beberapa waktu yang lalu sudah ada tiga kali penertiban,” lanjut Ade.
Ade ikut hadir dan memberikan tanggapan pada rapat dengan masyarakat nelayan Desa Semulut, Desa Bakit, Pemdes, camat, Forkopimda, PT Timah serta dinas terkait di OR 1 Setda Bangka Barat, Selasa ( 30/7/2024 ).
Berdasarkan laporan Kapolsek Jebus, aktivitas ratusan ponton ilegal itu sudah berlangsung bertahun – tahun. Potensi timah yang ada membuat ponton – ponton lain ikut merapat ke satu titik sehingga menumpuk di satu lokasi.
Menurut Kapolres, jika dikelola dengan baik, potensi timah itu akan menjadi rahmat dan anugerah, tapi bila tidak, maka akan menjadi musibah bagi warga sekitar.
“Saya menyambut baik kita lakukan rapat seperti ini. Supaya sifatnya kita bermusyawarah, kita mencari jalan secara mufakat dan tidak langsung melakukan tindakan – tindakan yang nanti berdampak terjadi konflik di lapangan,” ucapnya.
Karena itu untuk mencegah konflik atau bentrok di tengah masyarakat, ia sepakat dengan Wabup Bong Ming Ming untuk menghentikan sementara semua aktivitas penambangan di perairan tersebut.
“Dengan tujuan supaya ini bisa kita tata ulang kembali. Kalau memang itu adalah IUP PT Timah, PT Timah sebaiknya memberikan kesempatan kepada warga setempat melalui mitra – mitra melalui CV CV yang terdaftar atau berkompeten untuk bisa menerbitkan perizinan,” sambungnya.
“Ini akan lebih bijaksana dan mempunyai suatu legalitas yang jelas. Kalau ini kita bergerak tanpa ada dasar hukum, siapapun tidak akan berani tampil untuk membela masyarakat,” cetus Ade.
Dia berharap PT Timah bergerak untuk menata ulang dan menampung semua aspirasi masyarakat, agar ke depan warga setempat bisa menikmati hasilnya.
Dengan demikian pola dan dasar hukum kegiatan penambangan yang dilakukan menjadi jelas, tidak main kucing – kucingan lagi serta bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara saat ini aktivitas penambangan yang terjadi di perairan tersebut kata Ade adalah ilegal.
“Dan lebih fatalnya lagi ada nanti kegiatan yang berkedok legal tapi sebenarnya ilegal. Ini lebih berbahaya lagi kita tidak ingin seperti itu,” tegasnya.
“Ini kan sudah berulang – ulang penertiban. Mau tidak mau, apabila ini tidak bisa kita berikan himbauan, otomatis dengan sangat terpaksa aparat gabungan akan melakukan penegakan hukum,” cetusnya.
Hal – hal seperti itu menurut dia tidak diharapkan, apalagi sampai ada warga yang menjadi korban penegakan hukum sebagai pelaku penambangan ilegal.
“Satu hari dua hari himbauan, hari ketiga kalau masih ada yang bandel – bandel juga, mau tidak mau aparat gabungan dari Polri, TNI, Pol PP dari dinas terkait lainnya akan melakukan razia gabungan yang sifatnya sudah penegakan hukum,” tutup Ade Zamrah. ( SK )