Supir Truk Pengangkut 6,9 Ton Pasir Timah Jadi Tersangka

Bangka Selatan — AS, pengemudi truk pengangkut 131 karung timah ( 6,9 ton ) tanpa izin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polairud Polda Bangka Belitung.

Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan Direktorat Polairud setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta tersangka.

“Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu AS,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.

Maladi menerangkan, AS diduga melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,”terangnya.

Maladi mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti 1 unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning nopol BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton lebih.

“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka,”ungkap Maladi.

Sebelumnya, telah terjadi penangkapan truk bermuatan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 karung dengan berat kurang lebih 6,9 ton tersebut yang dibawa menggunakan mobil truk nopol BN 8428 TB rencananya akan menuju ke Pangkalpinang. ( Red )

Link sumber:
kabarbangka.com
Cyber Media Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *