Sidang Putusan Kasus Sabu 35,6 Kg, Handika dan Sien Divonis Mati

HEADLINE, HUKRIM284 Dilihat

BANGKA BARAT — Handika alias Temon ( 26 ) dan Sien alias Sien ( 27 ), tertunduk lesu saat Majelis Hakim PN Mentok memvonis mati dua kurir sabu – sabu 35,6 kg itu saat sidang putusan di Ruang Garuda PN Mentok, Kamis ( 24/10/2024 ) sore.

Handika alias Dika (26) adalah warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.

Pidana mati diputuskan Majelis Hakim dengan pertimbangan, perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Selain itu Majelis Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini.

Di lain pihak Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat Yuanita mengatakan, vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini sesuai dengan tuntutan kita, yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita,” ujar Yuanita.

Menurut Yuanita, setelah sidang putusan ini, kedua terdakwa memiliki kesempatan tujuh hari untuk mengajukan banding

Untuk diketahui, Handika dan Sien merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/24 ) silam.

Pada sidang sebelumnya di PN Mentok, Selasa ( 15/10/24 ) lalu, Handika dan Temon melalui kuasa hukumnya, Kusmoyo dalam pledoinya meminta keringanan atas pertimbangan kedua laki – laki muda tersebut hanya sebagai kurir. Namun hukuman maksimal pidana mati tetap dijatuhkan Majelis Hakim. ( SK)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *