PANGKALPINANG — Hanya berselang satu minggu Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan orang. Korbannya dipekerjakan sebagai PSK di tempat yang berbeda.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Juni 2023 Tim Satgas TPPO Polda Babel berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RE di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Kemudian, Tim Satgas TPPO Polda Babel berhasil mengamankan seorang laki – laki, Firman (18) yang diduga menjadi mucikari di sebuah hotel di Kabupaten Bangka pada Minggu 18 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kegiatan Firman yang seorang waria itu ” berbisnis ” eksploitasi perempuan tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat.
“Berawal Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Personel PPA Subdit IV Ditreskrimum. Serta Intel Mob Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku seorang laki-laki yang diduga merupakan orang yang melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual,” kata Jojo, Senin (19/6/2023).
Ia menambahkan, laki – laki atau waria yang tersebut diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk jasa wanita penghibur atau prostitusi.
Ketika akan ditangkap, sang mucikari
sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk mendapatkan pelayanan dari wanita korbannya.
Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp3.000.000,00 yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi dari 2 korban perempuan.
Atas kejadian tersebut 2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com
Seorang Waria Jadi Germo 2 Wanita Diringkus Polisi





























