Sekda Pangkalpinang Sambut Positif PP 19/2025, Optimis Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyambut positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mie Go berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk Kota Pangkalpinang sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2025 ini akan berpengaruh baik bagi kapasitas fiskal daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” ujar Mie Go, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela mengikuti webinar nasional tentang implementasi PP 19/2025 yang digelar secara virtual oleh Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan.



Menurutnya, aturan baru ini membuka peluang bagi daerah penghasil SDA untuk memperoleh porsi pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) yang lebih besar.

Peningkatan tersebut, lanjutnya, sangat penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah.

“Sehingga pendapatan dana bagi hasil SDA ini bisa meningkat, serta dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya PP tersebut, Pemkot Pangkalpinang disebut optimis dapat memaksimalkan pemanfaatan dana transfer dari pusat, terutama untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih merata di ibu kota provinsi ini. ( Riyanda)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *