Sebelas Paket Shabu Ditemukan Polsek Muntok Dari Dua Tersangka

BANGKA BARAT, HUKRIM365 Dilihat

Duta Radio – Dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu – shabu kembali berhasil di bekuk  Tim Gabungan Polsek Muntok dan Intelkam Res Bangka Barat. Kedua terduga pelaku tersebut, Ju alias De ( 31 ) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung dan TR alias Bo ( 40 ) warga Kampung Menjelang Kelurahan Tanjung.

Berawal dari penangkapan Ju alias De, Polisi kemudian melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya. Dari Ju, Polisi pun mengantongi nama TR alias Bo.

Ju alias De di ringkus petugas dirumah kontrakannya di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung yang disinyalir kerap dijadikan tempat pesta narkoba pada Selasa ( 6/3/2018 ) sekira pukul 01:15 wib dini hari.

Tim Gabungan Polsek Muntok dan Intelkam Res Bangka Barat yang dipimpin Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya berhasil meringkus Ju dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1  bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga sabu-sabu, 1 unit hand phone merk Strawberry warna biru muda dan bukti transfer uang Bank Mandiri.

Setelah di introgasi, Ju mengaku mendapatkan narkoba dari  TR alias Bo, warga Kampung Menjelang Kelurahan Tanjung Muntok. Dari pengembangan itu, petugas kembali berhasil membekuk TR alias Bo sekira pukul 14:10 wib di kediamannya di Kampung Menjelang,  Selasa ( 6/3/2018 ).

Barang bukti yang berhasil disita dari TR alias Bo, 1unit  hand phone merk Nokia warna hitam,  1 unit hand phone merk Xiomi warna putih  dan 10 paket narkoba jenis shabu.

Kapolsek Muntok IPTU Chandra Wijaya  seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan,  saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Muntok guna pemeriksan lebih lanjut. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *