Duta Radio – Dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu – shabu kembali berhasil di bekuk Tim Gabungan Polsek Muntok dan Intelkam Res Bangka Barat. Kedua terduga pelaku tersebut, Ju alias De ( 31 ) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung dan TR alias Bo ( 40 ) warga Kampung Menjelang Kelurahan Tanjung.
Berawal dari penangkapan Ju alias De, Polisi kemudian melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya. Dari Ju, Polisi pun mengantongi nama TR alias Bo.
Ju alias De di ringkus petugas dirumah kontrakannya di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung yang disinyalir kerap dijadikan tempat pesta narkoba pada Selasa ( 6/3/2018 ) sekira pukul 01:15 wib dini hari.
Tim Gabungan Polsek Muntok dan Intelkam Res Bangka Barat yang dipimpin Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya berhasil meringkus Ju dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga sabu-sabu, 1 unit hand phone merk Strawberry warna biru muda dan bukti transfer uang Bank Mandiri.
Setelah di introgasi, Ju mengaku mendapatkan narkoba dari TR alias Bo, warga Kampung Menjelang Kelurahan Tanjung Muntok. Dari pengembangan itu, petugas kembali berhasil membekuk TR alias Bo sekira pukul 14:10 wib di kediamannya di Kampung Menjelang, Selasa ( 6/3/2018 ).
Barang bukti yang berhasil disita dari TR alias Bo, 1unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1 unit hand phone merk Xiomi warna putih dan 10 paket narkoba jenis shabu.
Kapolsek Muntok IPTU Chandra Wijaya seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Muntok guna pemeriksan lebih lanjut. ( SK )