Muntok — Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM )-nya telah habis, tidak perlu berkecil hati, sebab Satlantas Polres Bangka Barat memberikan layanan dispensasi perpanjangan SIM sampai tanggal 30 Juli 2020.
Satlantas mulai melayani dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM yang habis pada saat pandemi virus Corona (Covid-19) Maret – Mei lalu. Pelayanan dilakukan dengan persiapan adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan penerapan protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU April Yadi menjelaskan, bagi para pemohon SIM harus melakukan upaya pencegahan COVID -19 dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut dikatakannya, jika SIM yang mati atau habis masa berlakunya saat pandemi COVID -19, diberikan dispensasi bisa diperpanjang sampai 30 Juli 2020.
Bila dalam keadaan biasa seperti sebelumnya SIM yang habis masa berlakunya dan terlambat sehari diharuskan membuat baru, tapi saat masa pandemi ini, warga tidak harus membuat SIM baru, cukup diperpanjang saja. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari penumpukan atau antrian masyarakat yang akan mengurus SIM.
” Terutama yang masa berlaku SIM-nya habis, pada kurun waktu pertengahan Maret – Mei 2020 itu,” jelas Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU April Yadi, Rabu ( 15/7/2020 ).
Dengan diberikannya dispensasi ini, masyarakat juga wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM-nya, yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak antrian.
” Sehingga setiap warga yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak menimbulkan antrian atau kerumunan, ditengah pandemi COVID-19,” pungkas April Yadi. ( SK )