BANGKA BARAT — Sat Polairud bersama Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Bangka Barat menertibkan puluhan ponton apung ilegal yang beraktivitas di perairan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Selasa ( 4/4/2023 ).
Dalam kegiatan tersebut Polairud di back up oleh Personel Kapal Patroli Gagak Baharkam Polri, Kapal Patroli XXIX 2001, Kapal Patroli XXIX 2005 Dit Polairud Polda Kepulauan Babel serta Was Pam Laut PT.Timah dan personil Direktorat Pam Obvit Polda Kepulauan Babel.
“Kegiatan itu kita lakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bangka Barat untuk menertibkan tambang – tambang ilegal yang berada di laut Bakit yang bekerja di wilayah IUP PT. Timah dan dekat dengan pantai,” jelas Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, pihaknya mengimbau agar para penambang tidak melakukan penambangan ilegal atau tidak dilengkapi surat izin, sebab hal itu melanggar Undang – Undang Minerba.
“Kita akan terus melakukan upaya penertiban tambang – tambang illegal khususnya yang berada di wilayah Bakit yang bekerja di IUP PT. Timah dan disarankan untuk melengkapi ijin SPK dan biji timahnya agar di setorkan ke PT. Timah,” terang Kasat Polairud.
Diberitakan sebelumnya, perairan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat kembali disatroni puluhan pontong apung diduga ilegal yang beraktivitas menambang pasir timah di wilayah tersebut.
Hal itu membuat warga nelayan setempat resah. Mereka meminta pemerintah desa serta aparat penegak hukum merespon dan mengusut kehadiran ponton – ponton tersebut, seperti yang diungkapkan Sarman, nelayan Desa Bakit.
Menurut Sarman, puluhan ponton diduga ilegal tersebut beraktivitas tidak jauh dari BumDes Desa Bakit.
“Kita minta pemerintah desa dan aparat penegak hukum mengusut penambangan apung diduga ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap kita,” kata Sarman, Minggu ( 2/4/23 ).
Sarman minta pengusutan harus dilakukan dengan tuntas, pasalnya dia menduga ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal ponton apung di kawasan IUP PT. Timah di perairan Desa Bakit itu.
“Kami menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Bakit dan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut, kami dukung aparat penegak hukum tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.
Warga Desa Bakit lainnya, Nasir juga mengatakan hal senada. Selain itu ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat memperhatikan keberlangsungan lingkungan akibat pertambangan apung di perairan Desa Bakit.
“Jangan sampai pertambangan apung ini mengakibatkan bencana. Ini sangat berbahaya pelakunya harus ditindak tegas,” cetus Nasir.
Selain tambang apung, Nasir juga mengendus adanya pertambangan apung ilegal di wilayah perairan Desa Bakit menjarah pasir timah dalam IUP PT. Timah Tbk.
Parahnya lagi, puluhan ponton apung itu menurut dia mengganggu aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) dalam IUP, padahal KIP sudah jelas memang ada kontribusinya kepada para nelayan dan masyarakat desa setempat sehingga ekonomi terbantu. ( Red )
Sat Polairud Polres Babar Tertibkan Puluhan Ponton Ilegal di Desa Bakit
