BANGKA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan melakukan distribusi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.11.6/1/SATPOLPP/SETDA/2025 pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan Anshori menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel dan kafe di wilayah Bangka Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Jam operasional warung, rumah makan dan restoran selama bulan Ramadhan agar disesuaikan. Bagi yang buka pada siang hari, diharapkan menggunakan tirai,” ujar Anshori.
Anshori menambahkan, pemerintah juga melarang tempat hiburan, kafe, dan karaoke menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.
Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.
“Kami harapkan dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Anshori. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co
Sat Pol PP Basel Sosialisasi SE Bupati Terkait Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan






























