BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menyita 1.500 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai di Kawasan Buffer Zone, Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (27/5/2024) pagi.
Modus yang dilakukan pemilik ribuan bungkus rokok tersebut, ia menitipkannya di bus penumpang dan berencana mengedarkannya di Pulau Bangka.
Polisi juga mengamankan 35.000 butir telur ayam tanpa surat dari Balai Karantina, serta menilang 9 kendaraan bermotor.
Menurut Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, ribuan rokok tanpa cukai itu dibawa dari Pelabuhan Tanjung Api – api, Sumatera Selatan via kapal ferry.
“Ribuan bungkus rokok ini dibawa ke Tanjung Kalian menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-api. Ini tadi kita lakukan razia di luar pelabuhan atas instruksi Pak Kapolres selama beberapa hari ke depan,” terang Surtan Sitorus.
Selanjutnya kepolisian akan mengecek terlebih dahulu regulasi yang akan dipakai untuk penerapan pasal terkait rokok ilegal yang akan diselundupkan itu. Untuk sementara barang bukti diamankan di Tipidter Polres Bangka Barat.
Dan untuk 35.000 butir telur yang diangkut satu mobil box, pihaknya menyerahkannya ke Balai Karantina. Sedangkan 9 kendaraan diberi sanksi tilang dan diproses Satlantas Polres Bangka Barat.
Kabag Ops menegaskan jajarannya akan melakukan kegiatan razia rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian sampai tanggal 6 Juni 2024 mendatang. Tujuannya untuk mencegah masuknya barang – barang ilegal via pelabuhan.
“Kita akan melaksanakan kegiatan razia terus di pelabuhan sesuai arahan dari Pak Kapolres untuk meminimalisir terjadinya barang ilegal masuk ke Bangka Barat,” tutup dia. ( SK )