Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel

HEADLINE, NASIONAL373 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Dari keempat saksi, terdapat mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial ERD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumadena mengatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Maria Kita berinisial HT selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, selanjutnya PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

“Kemudian HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (27/5/2024).

Ketut menambahkan keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. ( Dika )


Link sumber: kabarbangka.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *