BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat belum menetapkan JJ, salah seorang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap MS ( 30 ) sebagai tersangka.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Harits Aflianto saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan dari korban ( MS ), sehingga pihaknya belum bisa melakukan gelar perkara.
“Belum bang, rencana mau kami gelarkan dulu setelah mendapat keterangan dari korban karna korban masih belum bisa diambil keterangan,” jelas Harits via WhatsApp, Rabu ( 22/1 ).
Sebelumnya dua kakak adik di Dusun Daya Baru, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok menyerang MS ( 30 ) dengan senjata tajam hingga si korban mengalami luka menganga di wajahnya, Rabu ( 15/1/2025 ).
Korban bernama MS ( 30 ), warga Dusun V Daya Baru, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat harus menjalani operasi di RSUD Sejiran Setason akibat bacokan senjata tajam dari tersangka BD ( 27 ), yang datang menyerang ke rumah korban bersama kakaknya, JJ.
BS alias BD diketahui merupakan warga
Kampung Padang Dusun II, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
Menurut Harits, kejadian pembacokan berawal saat JJ menjemput anaknya pulang sekolah. Saat ia melintas di rumah mertua korban MS, menurut keterangan saksi yang didapat polisi, ketika itu MS membentak JJ.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara mereka berdua. JJ merasa tersinggung dan tidak terima dibentak MS di depan anaknya.
“Kemudian JJ pulang. Kenapa JJ tidak terima? Karena saat itu ada anaknya di situ. JJ pulang ke rumahnya mengambil parang ke rumah MS langsung menyusul ke dapur. Kemudian ada BD saudaranya JJ ikut juga tapi tidak dekat, jadi ada selang waktu, datangnya tidak serentak,” terang Harits.
Detik selanjutnya terjadi perkelahian antara JJ dan MS. Saat JJ terjatuh, BD yang melihat itu langsung ikut membantu kakaknya. Dia mengayunkan parang yang ia bawa sehingga wajah sebelah kiri MS terluka parah.
“Karena melihat JJ jatuh BD sontak emosi langsung. Parang yang dibawa JJ itu jatuh juga. BD yang juga membawa parang mengayunkan parangnya pakai tangan kiri mengenai wajah MS di sebelah kiri,” tukas Harits.
Harits mengatakan, untuk sementara mereka menetapkan satu orang tersangka atas nama BD yang sudah ditahan di Mako Polres, walaupun sebelumnya ada JJ.
“Sementara yang kami tahan baru satu orang, BD. Walaupun sebelumnya ada BD dan JJ, karena yang mengayunkan parang itu BD, ke wajah MS, karena ada selang waktu di situ. Jadi kami melakukan pendalaman terlebih dahulu ke JJ apakah unsurnya mencukupi atau tidak,” jelas Harits.
Menurut Harits kasus ini termasuk penganiayaan berat, karena luka yang dialami korban cukup parah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. ( SK )
Polres Bangka Barat Belum Tetapkan JJ sebagai Tersangka, Terkait Kasus Pembacokan di Pal 4
