Polres Babar Mengendus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Bibit Sawit Desa Limbung

BANGKA BARAT, HUKRIM342 Dilihat

Jebus – Pengadaan benih sawit dengan menggunakan Dana Desa ( DD ) Desa Limbung Kecamatan Jebus sebesar Rp. 200 juta tahun 2017 diduga telah dikorupsi. Kabar itu dibenarkan Kepala Desa Limbung, Zulkifli saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Zulklifli, proyek pengadaan benih sawit tersebut merupakan keinginan Pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Desa Limbung dengan cara membagikan bibit sawit kepada warganya.

” Masing-masing KK ( Kepala Keluarga ) akan mendapatkan 100 bibit sawit. Tetapi dalam pelaksanaannya ternyata bibit tersebut tidak sesuai,” papar Zulkifli, Sabtu ( 25/5/2019 ).

Dari ketidaksesuaian tersebut muncul dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Limbung. 

Dia mengaku tidak pernah mengintervensi pihak penyedia selama proses pengadaan benih sawit tersebut, karena pelaksanaanya diserahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ).

” Dokumen yang diberikan kepada kami lengkap dan sesuai, dan saya tidak melakukan intervensi apapun,” sebutnya.

Kasus tersebut kini telah diproses Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi dana desa ini dan telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak penyedia.

“ Betul, Polres sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut. Saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dimana sudah ditetapkan dua orang tersangka dan juga telah dilakukan penahanan,” papar Rais Muin, Sabtu (25/5/2019).

Kasat Reskrim tidak menampik kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *