Muntok – Brigadir AF harus menelan pil pahit Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari Dinas Polri. Pemberhentian Brigadir AF tersebut dilaksanakan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional dan Penghadapan dan Penyerahan Keputusan ( PTDH ),Senin (21/01/2019 ) pagi.
Dalam upacara ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto membacakan amanat Kapolda Bangka Belitung. Selain itu, Kapolres juga membacakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari Dinas Polri atas nama Brigadir AF.
Brigadir AF dipecat dari Dinas Polri karena tidak mencerminkan perilaku baik dan tindakan terpuji dan telah beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya, tidak masuk dinas, menggunakan narkoba dan yang lebih parah lagi berselingkuh dengan istri orang.
“ AF telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri. Tiga kali meninggalkan wilayah tugas tanpa seizin Pimpinan, tiga kali pengecekan urine positif penggunaan narkoba dan melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Pembinaan secara lisan, tindakan disiplin, dan hingga hukuman disiplin telah kami berikan kepada AF agar bisa berprilaku lebih baik lagi, tapi semua itu sia-sia “ ujar Ps. Kasi Propam Polres Bangka Barat, AIPDA Yudi Winarno. ( SK )