PKL Masih Punya Waktu 5 Hari untuk Angkat Kaki dari Trotoar Jalan Sudirman Toboali

BANGKA SELATAN – Batas waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Sudirman, dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali, tinggal lima hari lagi. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa penertiban hingga pada 5 Mei 2025.

Sebagai langkah solusi, Pemkab Bangka Selatan telah menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di Mall UMKM Simpang 5 Toboali. Tempat itu disiapkan agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan Anshori, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Anshori, Senin (29/4/2025).

Menurut Anshori, dalam peraturan tersebut dijelaskan sejumlah larangan, termasuk mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, membuang sampah sembarangan serta menjalankan usaha di area terlarang seperti trotoar, taman dan saluran air.

Penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas usaha masyarakat, melainkan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan aman.

Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat imbauan kepada para pedagang beberapa waktu lalu.

“Langkah ini diambil demi kepentingan bersama. Kota yang tertata akan berdampak positif, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para pelaku usaha itu sendiri,” tambahnya.

Anshori pun mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung penataan kota, dengan mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan.

“Kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk mendukung penataan kota yang bersih, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama,” tutupnya. (Suf)





Link sumber: https://mediaqu.co

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *