Pj Gubernur Rapat dengan Kejagung, Kasus Tipikor Timah Bikin Ekonomi Babel Melorot

PANGKALPINANG — Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali berharap dengan adanya proses penegakan hukum dari Kejaksaan Agung terhadap tindak pidana korupsi komoditas timah di Babel dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan tata niaga pertambangan timah.

“Misalnya, kami berharap pihak Kejagung dapat menyampaikan ke Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan juknis terkait IPR dan penerbitan RKAB,” ujar Pj Gubernur Safrizal saat Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah IUP PT Timah di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (17/7).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya menunggu petunjuk teknis tersebut yang di dalamnya tertuang mulai dari proses perizinan hingga aturan reklamasi sebagai persyaratan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang.

Termasuk juga mempercepat penerbitan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang legal, sehingga aktivitas pertambangan di Babel dapat beroperasi dengan normal.

Imbasnya menambah lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang selama ini bekerja secara ilegal dan juga menambah pendapatan bagi negara, termasuk bagi Babel itu sendiri.

“Perlu kita ketahui bersama saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel terjun payung dari yang biasanya 5% menjadi 1%. Hal itu dikarenakan selama ini sektor pertambangan timah menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi bagi Babel. Jadi kami harap sektor pertambangan yang legal tidak mendapat hambatan,” cetusnya.

Disisi lain, menurut Safrizal kasus tipikor ini berpengaruh ke sektor lain. Yakni terdapat dua perusahaan kelapa sawit yang terpaksa merumahkan karyawannya akibat rekening kedua perusahaan tersebut diblokir Kejaksaan Agung.

Selain karyawan, dampaknya juga akan terasa oleh petani yang bergantung pada pabrik tersebut untuk menjual hasil panen mereka.

“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini. Namun kami berharap adanya kebijakan dari pihak Kejagung terkait hal ini, karena berpengaruh dengan ribuan masyarakat kami,” harapnya.

Dalam rapat yang dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Patris Yusrian Jaya, serta unsur Forkopimda tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Babel itu juga membicarakan proses perubahan tata kelola ke depan, termasuk mengenai pemanfaatan aset-aset jika dapat dikelola pemerintah daerah

Dikatakan Jamintel Reda kehadirannya untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan meningkat dan masyarakat semakin sejahtera.

“Sehingga kami akan sampaikan masukan-masukan dalam rapat ini kepada stakeholder terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PPS Patris mengatakan, pembenahan tata kelola pertambangan harus dilakukan dengan cara melibatkan semua stakeholder yang terkait dengan pertambangan, dilanjutkan dengan mengintervensi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perizinan hingga penjualan termasuk proses reklamasi.

“Selanjutnya membuat kajian terkait mengenai pembenahan tata kelola pertambangan, kemudian mengajukan kajian tersebut untuk dirumuskan menjadi regulasi pertambangan dan yang terakhir sosialisasi regulasi tersebut,” pungkasnya. ( Red )



Sumber: Diskominfo Pemprov Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *