BANGKA – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali bersama Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Kepala BIN Daerah, Perwakilan Kajati, Kepala SAR Pangkalpinang, serta Perangkat Daerah terkait melakukan peninjauan ke Muara Kantung, atau Jelitik, Kabupaten Bangka, Selasa (16/4/2024).
Dimulai dari titik kumpul di Pelabuhan Pangkalbalam, Safrizal dan Forkopimda Babel lainnya berangkat menggunakan kapal boat Badan SAR menuju perairan Jelitik. Para pimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk melihat langsung kondisi muara perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.
Rombongan Forkopimda Babel disambut oleh Pj Bupati dan Forkopimda Bangka, serta para nelayan maupun organisasi nelayan setempat.
Diskusi pun dilakukan di bibir alur muara. Setelah diskusi, Pj Gubernur langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan, melibatkan perusahaan yang sudah memiliki izin pengerukan, maupun izin menjual pasir dari hasil pengerukan.
“Kami Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad ( pendangkalan muara Jelitik) untuk diperbaiki. Untuk memperbaiki ini perlu, pertama administrasi terpenuhi jangan ada perkeliruan. Beginilah keadaannya, tertutup habis, makanya diperbaiki,” ujar ujar Safrizal di sela-sela peninjauan.
Pria yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan kepada Bupati Bangka dan jajaran Forkopimdanya maupun perangkat daerah, untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Karena kedaruratan itu ada di bupati, kami akan mengawal bupati supaya segera memerintahkan pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana,” cetus Safrizal.
Ia juga memberikan jalan kepada pihak lain (Perusahaan) yang memiliki izin yang sama untuk dapat bergotong-royong membantu melakukan pengerukan, sekalipun yang membedakan berkenaan dengan izin menjual.
Sebab, ia mengakui jika pemerintah daerah, baik Pemprov Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu untuk melakukan hal tersebut sendiri karena keterbatasan anggaran.
“Solusinya hanya pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain yang punya izin menjual silakan (jual), yang tidak punya izin bantu menjual pasir, kita gotong royong,” katanya.
“Anggaran Pemda tidak mampu untuk itu, sama saja menggarami lautan, yang penting keangkut saja dulu dan kebuka alur dan nelayan terbantu, itu yang penting. Kita kerjakan dulu kedaruratan ini,” sambungnya.
Menurut Safrizal semua itu bertujuan untuk kemaslahatan nelayan atau masyarakat setempat. Dia mempersilahkan pihak perusahaan yang terlibat dalam pengerjaannya mendapatkan kompensasi dari pasir. Bupati Bangka pun boleh mengambil pajak retribusi sesuai Perda.
“Kita dengar sendiri nelayan mengeluh sudah terlalu lama. Segera jangan dilama-lamakan, masyarakat sudah dongkol ini karena kita terlalu lama. Jadi, kita kerjakan secepatnya, laporkan ke kami di provinsi kalau ada kendala-kendala,” sebutnya. ( Red )
Sumber: Diskominfo Pemprov Babel.