BANGKA BARAT — Selain orang sehat dan normal, orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) atau gangguan mental juga memiliki hak suara dalam Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto mengatakan, jumlah pemilih ODGJ mencapai angka 233 orang mendapatkan hak suara pada Pilkada Bangka Barat.
Dwi merinci, total pemilih disabilitas berjumlah 1.242 pemilih dengan rincian, gangguan fisik 502 pemilih, intelektual 97 pemilih, mental 233 pemilih, sensorik wicara 207 pemilih, sensorik rungu 82 pemilih dan sensorik netra 121 pemilih.
Menurut Dwi Apriyanto tidak ada perbedaan antara pemilih normal dan disabilitas, termasuk tempat pemungutan suara ( TPS ) yang digunakan oleh pemilih ODGJ.
Perlakuan pemilih yang terkena gangguan jiwa memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.
“Orang yang mengalami gangguan jiwa disamakan dengan pemilih ketika di TPS, ” kata Dwi kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
“Karena orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipaksa. Secara fisik mereka sehat, namun ada kekurangan secara mental. Apabila dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya,” sambung dia.
Lanjut Dwi, pemilih dengan gangguan jiwa (ODGJ), tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangka Barat. Rinciannya dari kecamatan terbanyak yakni Mentok 59 orang, Simpang Teritip 35 orang, Jebus 20 orang, Kelapa 44 orang, Tempilang 44 orang dan Parittiga 31 orang sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 233 orang.
Dwi mengatakan hak pilih ODGJ telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, memberikan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.
“ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama di pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Bangka Barat 2024,” terangnya.
Dia berharap pemilih ODGJ di Bangka Barat dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin, sehingga target partisipasi pemilih di Pilkada 2024 bisa tercapai. ( SK )
Pilkada 2024, ODGJ pun Punya Hak Suara






























